Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal saham kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2023 yang diundangkan pada (18/12/2023), yang ditandatangani Presiden Jokowi juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pemberian PMN ini dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perusahaan. Serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor keuangan.
Sumber penambahan PMN ini dari Anggaran Pendapatan Belanja negara Tahun Anggaran 2023. Senilai Rp 1,53 triliun.
“Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pasal 1 sebesar 1.530.000.000.000,” tulis Pasal 2, dikutip Kamis (21/12/2023).
Selain itu pertimbangan pemberian PMN juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. https://menjangkau.com/