Jakarta, CNBC Indonesia – Pajak menjadi salah satu pembahasan dalam debat Calon Wakil Presiden (Cawapres), Jumat (22/12/2023). Patut dinantikan bagaimana Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD beradu gagasan mengenai topik tersebut.
Sebelum mengikuti panasnya debat esok hari, mari kita simak kondisi pajak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir!
Penerimaan pajak sebenarnya berada dalam tren positif selepas pandemi covid-19. Tahun ini diperkirakan target penerimaan pajak tercapai, yaitu Rp1.818,2 triliun.
Target dan Penerimaan Pajak 2024
Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun 2023 sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal. Target penerimaan pajak pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1.989,9 triliun.
Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh PPN dan PPnBM yang diperkirakan tumbuh 10,9% sejalan dengan peningkatan konsumsi. Kemudian Pajak Penghasilan diproyeksikan tumbuh 8,6%. Sementara PBB dan Pajak Lainnya diperkirakan tetap.
Seiring dengan kebijakan pendapatan negara tahun 2024, kebijakan umum perpajakan tahun 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan yakni dengan mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum, menjaga efektivitas implementasi UU HPP untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, serta insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Tax Ratio Indonesia dan Negara Asia Pasifik
Sejak masa pandemi hingga tahun 2023, menteri keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Pemerintah berusaha menjaga tax buoyancy dengan tetap berada di atas angka 1.
Tax buoyancy atau perbandingan antara pertumbuhan penerimaan pajak dengan volume ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) tersebut, dapat memberikan dampak terhadap kenaikan rasio pajak atau tax ratio Indonesia.
Pemerintah sendiri menargetkan tax ratio berada di level 10% pada 2023. Sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu membukukan tax ratio pada 2022 mencapai 10,39%. Artinya ada penurunan rasio pajak tersebut.
Tax ratio 2023 memang diperkirakan melemah dibandingkan 2022 seiring dengan normalisasi tax buoyancy.
Pemerintah terus mendorong penerimaan pajak dengan melakukan reformasi perpajakan. Salah satunya, dengan mempercepat restitusi WP orang pribadi dengan proses hanya 15 hari. Selain itu, pemerintah berpihak pada UMKM dengan memberikan tarif pajak 0,5%.
Pada tahun 2021, tax ratio (rasio pajak) terhadap PDB di Asia dan Pasifik berkisar antara 9,7% di Laos dan 36,6% di Nauru. Tiga belas dari 29 negara memiliki rasio pajak terhadap PDB di atas rata-rata Asia-Pasifik (29) sebesar 19,8% pada tahun 2021, dan semua negara di negara-negara tersebut publikasi memiliki rasio lebih rendah dibandingkan rata-rata OECD sebesar 34,1% dengan pengecualian Nauru (36,6%). https://makanapasaja.com/